img_head
BERITA

Tuntas! PN Selong Berhasil Eksekusi Tanah Sawah Seluas 3.343 m² di Lenek Baru

Okt02

Konten : berita humas
Telah dibaca : 35 Kali

Tuntas! PN Selong Berhasil Eksekusi Tanah Sawah Seluas 3.343 m² di Lenek Baru

Pengadilan Negeri (PN) Selong berhasil melaksanakan eksekusi pada Kamis, 25 September 2025 terhadap Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sel jo. Putusan PN Selong Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 05 Desember 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 4/PDT/2024/PT.MTR tanggal 21 Februari 2024 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4546 K/PDT/2024. Objek sengketa berupa tanah sawah seluas 3.343 m² yang terletak di Timba Ensat, Subak Batu Malang, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel di halaman PN Selong yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum. Dalam amanatnya beliau menekankan agar eksekusi dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Apel diikuti oleh Panitera, Jurusita, dan pihak Kepolisian. Selanjutnya dilaksanakan apel di halaman Kantor Desa Lenek Baru sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah setempat.

Eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sel oleh Panitera PN Selong, Lalu Zainun, S.H., didampingi Jurusita. Setelah itu dilakukan pemasangan batas atau patok sepanjang tanah sawah sawah objek sengketa, dilanjutkan dengan pengosongan tanah sawah sawah yang masih terdapat tumbuhan.

Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat dukungan aparat Kepolisian dan perangkat Desa Lenek Baru, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan eksekusi ini menjadi langkah nyata PN Selong dalam memberikan pelayanan hukum dan mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.