Pengadilan Negeri (PN) Selong berhasil melaksanakan eksekusi pada Senin, 29 September 2025 terhadap Perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sel jo. Putusan PN Selong Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel tanggal 16 Agustus 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 153/PDT/2023/PT MTR tanggal 18 Oktober 2023. Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 3.094 m² yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dahulu Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel di halaman PN Selong yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum. Dalam amanatnya beliau menekankan agar eksekusi dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Apel diikuti oleh Panitera, Jurusita, dan pihak Kepolisian.
Eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sel oleh Panitera PN Selong, Lalu Zainun, S.H., didampingi Jurusita. Setelah itu dilakukan pemasangan batas atau patok sepanjang objek sengketa. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat dukungan aparat Kepolisian dan perangkat desa, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan eksekusi ini menjadi langkah nyata PN Selong dalam memberikan pelayanan hukum dan mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.


BERITA