PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 9/Pdt.Eks/2024/PN Sel JO. PERKARA NO. 7/Pdt.G/2023/PN Sel JO. PERKARA NOMOR 137/PDT/2023/PT MTR JO. PERKARA NOMOR 2440K/PDT/2024
Pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, telah dilaksanakan Konstatering dalam hal ini pencocokan terhadap objek sengketa Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2024/PN Sel jo. Perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Sel jo. Perkara Nomor 137/PDT/2023/PT MTR jo. Perkara Nomor 2440K/PDT/2024 yang berlokasi di Orong Pesugulan sekarang di Dusun Mandar, Dulu Desa Labuan Lombok sekarang Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur
Dalam pelaksanaan Konstatering dihadiri oleh Panitera PN Selong, Juru Sita PN Selong, Kepolisian, BPN, Kepala Desa Seruni Mumbul, Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Para Pihak.
Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan lancar. Kehadiran para pihak dan dukungan aparat desa setempat turut membantu kelancaran jalannya konstatering.
.


BERITA