img_head
BERITA

Pengadiln Negeri Selong berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Sel

Okt02

Konten : berita humas
Telah dibaca : 31 Kali

Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 Pengadiln Negeri Selong berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Sel jo. Putusan PN Selong Nomor 71/Pdt.G/2015/PN jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 16/PDT/2016/PT MTR jo. 1937 K/PDT/2016. Objek sengketa berupa tanah yang terletak di Dusun Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/ inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel di halaman PN Selong yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum. Dalam amanatnya beliau menekankan agar eksekusi dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Apel diikuti oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita, dan pihak Kepolisian.

Eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Sel oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong, Sukirman. Setelah itu dilakukan pemasangan batas atau patok sepanjang objek sengketa. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung tertib, aman, dan lancar berkat dukungan aparat Kepolisian dan perangkat desa, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Keberhasilan eksekusi ini menjadi langkah nyata Pengadilan Negeri Selong dalam memberikan pelayanan hukum dan mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Timur.