img_head
BERITA

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 6/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sel

Nov06

Konten : berita humas
Telah dibaca : 81 Kali

PELAKSANAAN KONSTATERING PERKARA NOMOR 6/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sel

Pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025, telah dilaksanakan Konstatering dalam hal ini pencocokan terhadap objek sengketa Perkara Nomor 6/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sel yang berlokasi di Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pelaksanaan Konstatering dihadiri oleh Panitera PN Selong, Juru Sita PN Selong, Kepolisian, BPN, Kepala Desa Masbagik Utara, Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Para Pihak Lainnya.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subjek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan lancar. Kehadiran para pihak dan dukungan aparat desa setempat turut membantu kelancaran jalannya konstatering.
.
.
.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pengadilantinggi_ntb
#MahkamahAgungRI
#Dirjenbadilum
#Pengadilantinggi_ntb
#Pnselong
#PTNTB_AMANAH
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa

  • Galeri